Senin, 01 Juni 2009

(6) Keenam : ANGGARAN DASAR & RUMAH TANGGA DWP

ANGGARAN DASAR
DHARMA WANITA PERSATUAN

KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL I DHARMA WANITA PERSATUAN
NOMOR : KEP 04 / MN I DWP / XII / 2004
TENTANG
ANGGARAN DASAR DHARMA WANITA PERSATUAN

MUSYAWARAH NASIONAL I DHARMA WANITA PERSATUAN

Menimbang :
  1. Bahwa dengan memperhatikan dinamika perkembangan organisasi , maka perlu melakukan penyempurnaan Anggaran Dasar Dharma Wanita Persatuan pada Musyawarah Nasional I Dharma Wanita Persatuan.
  2. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada angka 1. tersebut diatas , Musyawarah Nasional I Dharma Wanita Persatuan perlu mengesahkan Anggaran Dasar dalam suatu Keputusan.
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan
  2. Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  3. Undang-Undang Nomor 34 tahun 1999 tentang pemerintah daerah khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta
  4. Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  5. Keputusan Munaslub Dharma Wanita No : Kep. 04/MNLUB DW/XII/1999
Memperhatikan :
  1. Amanat Presiden Republik Indonesia selaku Pelindung Dharma Wanita Persatuan pada acara Pembukaan Musyawarah Nasional I Dharma Wanita Persatuan tanggal 7 desember 2004.
  2. Sambutan Ketua Umum Dharma Wanita Persatuan pada acara Pembukaan Musyawarah Nasional I Dharma Wanita Persatuan pada tanggal 7 Desember 2004.
  3. Hasil permusyawaratan dalam sidang paripurna tentang Anggaran Dasar pada Musyawarah Nasional I Dharma Wanita Persatuan tanggal 9 Desember 2004.
MEMUTUSKAN :

Menetapkan
Pertama : Keputusan Musyawarah Nasional I Dharma Wanita Persatuan tentang Anggaran Dasar Dharma Wanita Persatuan.

Kedua : Anggaran Dasar Dharma Wanita Persatuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum pertama selengkapnya berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Desember 2004
Musyawarah Nasional I
Dharma Wanita Persatuan
Ketua,

tdd.
Ny.Nila F.Moeloek


LAMPIRAN
KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL I DHARMA WANITA PERSATUAN
NOMOR : KEP 04 / MN I DWP / XII / 2004
TANGGAL : 9 DESEMBER 2004

KLIK DISINI UNTUK INFO DETAIL




ANGGARAN RUMAH TANGGA
DHARMA WANITA PERSATUAN

KEPUTUSAN KETUA UMUM
DHARMA WANITA PERSATUAN
NOMOR : KEP 328/DWPP/V/2005
TENTANG
ANGGARAN RUMAH TANGGA
DHARMA WANITA PERSATUAN

KETUA UMUM DHARMA WANITA PERSATUAN

Menimbang :
  1. Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan organisasi , perlu disusun Anggaran Rumah Tangga sebagai penjabaran dari Anggaran Dasar Dharma Wanita Persatuan hasil Musyawarah Nasional I Dharma Wanita Persatuan.
  2. bahwa untuk itu , perlu dikeluarkan suatu Keputusan.
Mengingat :
Anggaran Dasar Dharma Wanita Persatuan pasal 29 ayat(1) dan (2)

Memperhatikan :
hasil keputusan Rapat Pengurus Paripurna Dharma Wanita Persatuan Pusat pada tanggal 16 mei 2005

MEMUTUSKAN

Menetapkan
Pertama : Anggaran Rumah Tangga DWP sebagaimana tercantum pada lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Kedua : dengan berlakunya Anggaran Rumah Tangga ini : maka Anggaran Rumah Tangga Dharma Wanita Persatuan Nomor : KEP 01/DWPP/V/2004 : dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Mei 2005

Ketua Umum.

ttd
Ny.Nila F. Moeloek


LAMPIRAN
KEPUTUSAN KETUA UMUM DHARMA WANITA PERSATUAN
NOMOR : KEP 328/DWPP/V/2005
TANGGAL : 20 MEI 2005
KLIK DISINI UNTUK INFO DETAIL


Tidak ada komentar:

Posting Komentar